Oleh: Dr. Sri Kalono, S.H., M.Si.
Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Surakarta (STAIS)

Setiap 22 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Santri. Upacara, pengajian, seminar, kegiatan sosial, dan berbagai ekspresi kebudayaan digelar untuk mengenang peran santri dalam perjalanan bangsa. Sarung, peci, dan busana khas pesantren pun tampil sebagai simbol kebanggaan terhadap identitas serta tradisi keilmuan Islam.

Namun, Hari Santri tidak semestinya berhenti pada perayaan simbolik. Di balik tanggal tersebut terdapat peristiwa sejarah yang kerap dijadikan rujukan utama: Resolusi Jihad pada Oktober 1945. Berdasarkan reproduksi naskah yang dimuat NU Online, keputusan itu bertanggal 22 Oktober 1945. Meski demikian, rincian mengenai forum, tempat, dan proses penyusunannya tetap perlu dibaca bersama sumber sezaman dan kajian akademik karena dokumentasi primer yang tersedia belum sepenuhnya lengkap.

Pertanyaan pentingnya adalah: mengapa seruan mempertahankan kemerdekaan dari ancaman kembalinya kolonialisme kemudian menjadi dasar penetapan Hari Santri? Apakah Resolusi Jihad semata-mata merupakan perjuangan Nahdlatul Ulama, atau bagian dari perjuangan umat Islam dan bangsa Indonesia secara lebih luas?

Pertanyaan itu penting agar Hari Santri tidak berubah menjadi perayaan identitas kelompok. Ia harus menjadi momentum untuk memahami sejarah secara jujur, merawat persatuan, dan menerjemahkan semangat perjuangan ke dalam tanggung jawab kebangsaan hari ini.

Republik Muda di Tengah Ancaman Lama

Ketika Soekarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Republik Indonesia belum memiliki kekuatan militer yang memadai. Badan Keamanan Rakyat (BKR) dibentuk melalui keputusan pemerintah pada 22 Agustus 1945, kemudian Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dibentuk pada 5 Oktober 1945 melalui Maklumat Pemerintah.

TKR memang menjadi salah satu tahap awal pembentukan tentara nasional, tetapi tidak tepat menyebutnya sebagai satu-satunya “cikal bakal” dalam pengertian kelembagaan yang sederhana. Struktur militer Republik mengalami sejumlah perubahan pada tahap berikutnya.

Ketika Resolusi Jihad bertanggal 22 Oktober 1945 ditetapkan, TKR baru berusia sekitar 17 hari. Struktur komando, persenjataan, logistik, dan kemampuan operasionalnya masih dalam proses konsolidasi.

Pada saat yang sama, pasukan Sekutu mulai memasuki Indonesia setelah berakhirnya Perang Dunia II. Kedatangan mereka berkaitan dengan pelucutan tentara Jepang dan pengurusan tawanan perang. Namun, kehadiran Netherlands Indies Civil Administration (NICA), yang bekerja bersama atau mengikuti kedatangan Sekutu di sejumlah wilayah, menimbulkan ancaman serius karena Belanda berupaya memulihkan kekuasaan kolonialnya. Hubungan operasional antara Sekutu dan NICA berbeda-beda menurut tempat dan waktu, sehingga tidak tepat menggambarkan seluruh kedatangan Sekutu sebagai satu operasi yang seragam.

Republik yang baru berdiri menghadapi persoalan mendasar: bagaimana mempertahankan kedaulatan ketika kekuatan militer belum terkonsolidasi?

Jawabannya tidak hanya terletak pada tentara. Indonesia memiliki jaringan organisasi kemasyarakatan, pesantren, lembaga pendidikan, dan kepemimpinan ulama yang telah tumbuh jauh sebelum kemerdekaan. Kekuatan sosial inilah yang berpotensi menggerakkan masyarakat untuk mempertahankan Republik. Namun, dampak langsung jaringan tersebut di setiap daerah tetap perlu dibuktikan melalui penelitian lokal yang lebih spesifik.

Fatwa, Legitimasi, dan Kebutuhan Republik

Sejumlah penulisan sejarah mengisahkan bahwa Presiden Soekarno mengirim utusan kepada Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari di Tebuireng, Jombang, untuk meminta pandangan mengenai hukum mempertahankan tanah air dari ancaman penjajahan kembali.

Kisah tersebut antara lain dimuat dalam tulisan sejarah yang diterbitkan Kementerian Agama. Akan tetapi, dokumen primer berupa surat perintah resmi Soekarno yang secara langsung meminta diterbitkannya Resolusi Jihad belum dapat dipastikan keberadaannya. Karena itu, hubungan langsung antara permintaan Soekarno dan penerbitan resolusi sebaiknya dipahami sebagai laporan historiografis atau interpretasi yang belum sepenuhnya terverifikasi, bukan sebagai fakta dokumenter yang pasti.

Perbedaan ini penting. Permintaan pandangan keagamaan tidak sama dengan perintah organisasi untuk menerbitkan resolusi.

Jika ditempatkan dalam konteks militer Republik saat itu, permintaan fatwa tersebut masuk akal secara strategis. Namun, sesuatu yang masuk akal secara strategis tidak otomatis membuktikan bahwa itulah satu-satunya atau motif utama Soekarno.

Presiden Soekarno membutuhkan dukungan rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan. Sementara itu, KH Hasyim Asy’ari memiliki otoritas keagamaan yang besar, terutama melalui jaringan pesantren dan organisasi Islam. Fatwa yang menyatakan kewajiban mempertahankan kemerdekaan dapat memberikan legitimasi keagamaan sekaligus memperkuat semangat perjuangan masyarakat.

Meski demikian, dampak aktualnya terhadap mobilisasi di berbagai daerah harus dibedakan dari fungsi normatif yang mungkin dikandungnya. Penjelasan tersebut tetap merupakan interpretasi historis yang didukung konteks zaman, bukan kesimpulan definitif mengenai seluruh motif pribadi Soekarno.

Resolusi Jihad dan Tuntutan kepada Negara

Dalam situasi yang semakin genting, sumber-sumber NU dan sejumlah kajian sejarah menyebut adanya Rapat Besar Konsul NU se-Jawa dan Madura pada 21–22 Oktober 1945 di Surabaya. Karena dokumentasi primer mengenai seluruh jalannya rapat belum mudah diakses secara lengkap, rincian forum tersebut perlu dipahami melalui kombinasi naskah resolusi, pemberitaan sezaman, dan historiografi NU.

Rapat itu dikaitkan dengan kepemimpinan KH Hasyim Asy’ari selaku Rais Akbar NU, dengan peran penting KH Abdul Wahab Chasbullah serta para ulama dan pengurus NU lainnya. Tingkat keterlibatan masing-masing tokoh tidak seluruhnya dapat dipastikan hanya dari naskah resolusi yang tersedia.

Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan yang dikenal sebagai Resolusi Jihad.

Secara substantif, resolusi itu menegaskan bahwa mempertahankan dan menegakkan Republik Indonesia merupakan kewajiban agama bagi umat Islam. Rumusan tersebut perlu dikutip secara hati-hati dari edisi atau reproduksi naskah tertentu karena terdapat variasi ejaan dan transkripsi.

Dua keputusan pokoknya ialah mendesak Pemerintah Republik Indonesia mengambil tindakan nyata terhadap ancaman Belanda dan pihak-pihak yang membantunya, serta meminta pemerintah melanjutkan perjuangan sabilillah demi tegaknya Republik Indonesia yang merdeka. Formulasi “dua keputusan pokok” merupakan ringkasan isi naskah; untuk kepentingan akademik, teks asli dan varian transkripsinya perlu dicantumkan secara terpisah.

Naskah Resolusi Jihad kemudian diberitakan oleh surat kabar Kedaulatan Rakjat edisi 26 Oktober 1945. Rujukan ini merupakan sumber sezaman yang penting, meskipun reproduksi digital dan penomoran edisinya tetap perlu diperiksa langsung melalui koleksi surat kabar atau katalog arsip yang bersangkutan.

Ada hal penting dalam rumusan resolusi tersebut. Para ulama tidak hanya menyatakan kesediaan mempertahankan Republik, tetapi juga meminta pemerintah mengambil sikap lebih tegas menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara.

Dengan demikian, berdasarkan isi naskah yang tersedia, Resolusi Jihad bukan sekadar dukungan keagamaan kepada pemerintah. Ia juga mencerminkan tuntutan masyarakat agar negara menjalankan tanggung jawab mempertahankan kemerdekaan. Pengaruh langsung resolusi terhadap kebijakan pemerintah atau mobilisasi tertentu masih memerlukan bukti tambahan.

Di sinilah letak nilai penting Resolusi Jihad: masyarakat tidak hanya membela legitimasi negara, tetapi juga mengingatkan pemerintah agar menjalankan kewajibannya. Penyebutan hal ini sebagai bagian dari sejarah ketatanegaraan merupakan penafsiran analitis, bukan kategori yang secara eksplisit digunakan dalam naskah resolusi.

NU, Masyumi, dan Batas Atribusi Sejarah

Sejarah Resolusi Jihad juga perlu ditempatkan dalam konteks hubungan antara NU, Masyumi, dan berbagai organisasi Islam pada masa itu.

KH Hasyim Asy’ari bukan hanya tokoh sentral Nahdlatul Ulama. Beliau juga tercatat sebagai tokoh pimpinan Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) yang dibentuk pada masa pendudukan Jepang tahun 1943.

Masyumi pada masa itu merupakan wadah politik-keagamaan yang dibentuk di bawah pengawasan pemerintah pendudukan Jepang dan menghimpun sejumlah unsur organisasi Islam, termasuk Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Hubungan kelembagaan dan tingkat keterlibatan tiap organisasi tidak selalu identik. Karena itu, tidak tepat menggambarkan Masyumi sepenuhnya sebagai wadah bebas seluruh organisasi Islam.

Masyumi bentukan 1943 juga harus dibedakan dari Partai Masyumi yang lahir melalui Kongres Umat Islam Indonesia di Yogyakarta pada 7–8 November 1945. Tanggal dan karakter pembentukan partai tersebut perlu dirujukkan pada risalah kongres atau kajian akademik yang membahas pendirian Masyumi pascaproklamasi. Setelah pembentukan partai itu, KH Hasyim Asy’ari tercatat menduduki jabatan Ketua Majelis Syuro.

Lantas, dalam kapasitas apa KH Hasyim Asy’ari berperan ketika Resolusi Jihad ditetapkan?

Jawabannya dapat ditemukan dalam dokumen resolusi, dengan catatan bahwa dokumen tersebut tidak memuat seluruh proses pengambilan keputusan. Pada bagian pembukaan, reproduksi naskah secara tegas menyatakan bahwa resolusi merupakan keputusan rapat besar konsul-konsul Nahdlatul Ulama se-Jawa dan Madura. Pada bagian akhir tercantum identitas Hoofdbestuur Nahdlatoel Oelama atau Pengurus Besar NU.

Berdasarkan identitas kelembagaan dalam naskah, Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 dapat disebut sebagai keputusan resmi NU, bukan keputusan resmi Masyumi. Kesimpulan ini tidak meniadakan kemungkinan adanya dukungan atau keterlibatan personal tokoh-tokoh yang juga berhubungan dengan Masyumi.

Namun, otoritas keagamaan KH Hasyim Asy’ari dan pengaruh seruan mempertahankan kemerdekaan tidak otomatis terbatas pada lingkungan NU. Luasnya pengaruh tersebut merupakan kesimpulan historiografis yang perlu dibuktikan melalui penerimaan fatwa, pemberitaan, dan tindakan organisasi di berbagai daerah.

Di sinilah kejujuran sejarah diperlukan. Mengakui NU sebagai penerbit Resolusi Jihad tidak berarti menganggap seluruh perjuangan umat Islam pada masa revolusi hanya dilakukan oleh NU. Sebaliknya, mengakui keterlibatan organisasi Islam lainnya tidak boleh menghilangkan kedudukan khusus NU sebagai lembaga yang, berdasarkan naskah tersedia, secara resmi menetapkan Resolusi Jihad.

Kedua fakta itu harus ditempatkan secara proporsional.

Jihad Kemerdekaan adalah Perjuangan Bersama

Perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia pada 1945 melibatkan berbagai unsur masyarakat dengan latar belakang organisasi, agama, dan sosial yang beragam.

Di kalangan umat Islam terdapat Laskar Hizbullah, Sabilillah, anggota berbagai organisasi Islam, serta para pemuda dan masyarakat yang bergabung dalam satuan-satuan perjuangan. Komposisi, struktur, dan hubungan komando satuan-satuan tersebut berbeda menurut wilayah dan periode.

Laskar Hizbullah dibentuk pada masa pendudukan Jepang dan memperoleh latihan militer sebelum Proklamasi Kemerdekaan. Dalam perkembangannya, laskar tersebut menghimpun pemuda Islam dari berbagai latar belakang organisasi. Namun, penyebutan Pemuda Ansor dan Hizbul Wathan sebagai unsur yang secara langsung terhimpun dalam Hizbullah memerlukan bukti lokal atau organisasi yang lebih spesifik. Hubungan kader, afiliasi, dan keanggotaan tidak selalu sama.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut memperlihatkan bahwa semangat jihad mempertahankan kemerdekaan melampaui batas keanggotaan organisasi tertentu. Kesimpulan ini merupakan sintesis historis dan tidak berarti semua organisasi atau anggota memiliki sikap seragam.

Jejak sejarah lainnya ditemukan dalam pemberitaan Kedaulatan Rakjat tanggal 20 November 1945 tentang pertemuan sekitar 30 kiai dan alim ulama Yogyakarta di Langgar Notoprajan. Angka, tempat, dan isi pertemuan perlu diverifikasi langsung melalui edisi surat kabar yang dirujuk.

Pertemuan itu diberitakan menyatakan persetujuan terhadap Fatwa Jihad KH Hasyim Asy’ari mengenai kewajiban membela kemerdekaan Indonesia. Berita tersebut memperlihatkan adanya penerimaan terhadap fatwa beliau di luar forum resmi NU yang menetapkan Resolusi Jihad, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan penerimaan seragam di seluruh Yogyakarta atau di luar Jawa.

Perlawanan rakyat kemudian mencapai salah satu puncaknya dalam Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945. Tanggal tersebut secara umum digunakan untuk menandai dimulainya pertempuran besar dan kemudian ditetapkan sebagai Hari Pahlawan, meskipun rangkaian pertempuran berlangsung lebih lama.

Peristiwa itu bukan perjuangan satu organisasi. Tentara Republik, berbagai laskar, pemuda, santri, ulama, dan masyarakat dari beragam latar belakang terlibat dalam mempertahankan kemerdekaan. Tingkat dan bentuk keterlibatan masing-masing kelompok berbeda-beda dan perlu diteliti melalui sumber lokal.

Resolusi Jihad memiliki kontribusi penting sebagai salah satu sumber legitimasi dan penggerak moral perjuangan tersebut. Namun, hubungan kausal langsung antara resolusi dan keputusan setiap pejuang untuk bertempur tidak dapat dipastikan secara menyeluruh dari bukti yang tersedia. Perjuangan Surabaya tetap harus dipahami sebagai perlawanan kolektif bangsa Indonesia.

Sejarah Resolusi Jihad, karena itu, perlu dibaca melalui dua kenyataan yang saling melengkapi: NU sebagai pengambil keputusan resolusi dan masyarakat lintas organisasi sebagai bagian dari kekuatan perjuangan mempertahankan Republik.

Ketika Resolusi Jihad Menjadi Hari Santri

Tujuh puluh tahun setelah Resolusi Jihad, Presiden Joko Widodo menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tertanggal 15 Oktober 2015.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa ulama dan santri memiliki peran besar dalam merebut, mempertahankan, serta mengisi kemerdekaan Indonesia. Rumusan ini merupakan dasar normatif Keppres, bukan hasil pembuktian bahwa seluruh kontribusi tersebut berasal dari satu peristiwa atau satu organisasi.

Pemerintah juga menegaskan pentingnya mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama serta santri dalam membela negara dan berkontribusi terhadap pembangunan bangsa.

Pemilihan tanggal 22 Oktober secara langsung merujuk pada seruan Resolusi Jihad tahun 1945 menurut konsiderans dan penjelasan kebijakan Hari Santri. Hubungan tersebut merupakan keputusan politik dan simbolik negara. Ia tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh perdebatan historiografis mengenai tanggal, forum, dan dampak resolusi.

Secara historis, hubungan kedua peristiwa itu adalah hubungan antara keputusan organisasi pada 1945 dan kebijakan peringatan nasional pada 2015. Namun, secara filosofis, terdapat persoalan yang patut direnungkan.

Resolusi Jihad merupakan peristiwa khusus dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Hari Santri, sebaliknya, merupakan peringatan nasional yang dimaksudkan untuk menghargai kontribusi santri secara lebih luas.

Santri bukan hanya mereka yang terlibat dalam perjuangan bersenjata tahun 1945. Santri merupakan bagian dari tradisi pendidikan Islam yang telah lama berkontribusi terhadap kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, dan pembentukan masyarakat Indonesia. Klaim mengenai “berabad-abad” tetap memerlukan pembatasan definisi dan rujukan sejarah pesantren yang spesifik.

Karena itu, 22 Oktober lebih tepat dipahami sebagai simbol patriotisme santri, bukan satu-satunya ukuran atau representasi seluruh sejarah kesantrian.

Sebuah peristiwa khusus memang dapat memiliki makna nasional yang lebih luas. Sumpah Pemuda, misalnya, lahir dari kongres yang dihadiri perwakilan organisasi tertentu, tetapi nilai persatuan yang dikandungnya kemudian menjadi milik seluruh bangsa Indonesia. Perbandingan ini bersifat analogis dan tidak menunjukkan bahwa kedua peristiwa memiliki struktur organisasi atau dampak sejarah yang sama.

Dengan pendekatan serupa, Resolusi Jihad dapat dimaknai sebagai simbol perjuangan santri untuk kepentingan bangsa. Namun, pemaknaan itu harus bersifat inklusif.

Hari Santri tidak seharusnya mempersempit sejarah perjuangan Islam Indonesia menjadi sejarah satu organisasi. Sebaliknya, Hari Santri perlu menjadi ruang penghargaan bagi seluruh ulama, pesantren, organisasi Islam, dan unsur bangsa yang berkontribusi terhadap kemerdekaan.

Mengakui jasa suatu organisasi tidak harus dilakukan dengan mengurangi jasa organisasi lainnya. Sejarah perjuangan bangsa justru menjadi lebih bermakna ketika seluruh kontribusi ditempatkan secara adil dan proporsional.

Dari Jihad Mempertahankan Kemerdekaan ke Jihad Membangun Peradaban

Dari rangkaian sejarah tersebut, setidaknya terdapat tiga nilai filosofis yang dapat dijadikan dasar pemaknaan Hari Santri.

Pertama, kecintaan kepada tanah air merupakan bagian dari tanggung jawab moral keagamaan.

Resolusi Jihad menunjukkan bahwa para ulama yang merumuskannya memandang mempertahankan kemerdekaan sebagai kewajiban yang memiliki landasan dalam ajaran Islam. Pernyataan mengenai pandangan “para ulama” secara lebih luas perlu dibatasi pada ulama yang terlibat atau menerima rumusan tersebut.

Agama tidak ditempatkan sebagai kekuatan yang berhadapan dengan negara, melainkan sebagai sumber nilai yang mendorong umat mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa. Kalimat ini merupakan interpretasi normatif atas isi resolusi, bukan kutipan langsung.

Kedua, perjuangan mempertahankan negara memerlukan persatuan yang melampaui batas organisasi dan golongan.

Pengalaman revolusi memperlihatkan bahwa kekuatan Republik tidak hanya lahir dari lembaga militer yang sedang dibangun, tetapi juga dari kesediaan masyarakat mengambil tanggung jawab bersama. Hubungan sebab-akibat antara setiap seruan organisasi dan kekuatan Republik tidak dapat digeneralisasi tanpa bukti wilayah yang memadai.

Ulama, santri, pemuda, tentara, dan berbagai kelompok masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi.

Ketiga, pengabdian kepada bangsa harus terus berubah sesuai dengan tantangan zaman.

Pada 1945, ancaman yang dihadapi bersifat langsung dan bersenjata. Perjuangan mempertahankan kemerdekaan menuntut keberanian serta pengorbanan jiwa.

Delapan puluh satu tahun kemudian, tantangan Indonesia telah berubah. Bangsa ini berhadapan dengan persoalan ketimpangan pendidikan, kemiskinan, rendahnya integritas, korupsi, kesenjangan penguasaan teknologi, dan berbagai tantangan pembangunan manusia. Daftar tersebut merupakan penilaian normatif dan tidak dimaksudkan sebagai klaim statistik tanpa rujukan tersendiri.

Menghadapi persoalan itu, semangat pengorbanan para pejuang perlu diterjemahkan menjadi kerja intelektual, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan moral bangsa melalui jalan damai serta konstitusional.

Peringatan Hari Santri tidak cukup hanya mengenang keberanian ulama dan santri yang berjuang pada 1945. Generasi santri masa kini menghadapi tanggung jawab baru: menjadi bagian dari kekuatan yang memajukan pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat.

Santri tidak boleh hanya menjadi pewaris kebanggaan sejarah. Mereka harus menjadi pelaku perubahan.

Jika generasi 1945 berjuang agar bangsa Indonesia memiliki kemerdekaan politik, generasi sekarang harus bekerja agar kemerdekaan itu menghasilkan kemajuan, keadilan, kesejahteraan, dan martabat manusia.

Dalam konteks inilah perguruan tinggi Islam memiliki tanggung jawab strategis.

Sekolah Tinggi Agama Islam Surakarta (STAIS), dengan orientasi “Berakar pada Nilai Islam dan Berkompetensi Digital”, memandang pendidikan Islam harus mampu mempertemukan kedalaman nilai keagamaan dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Slogan dan identitas kelembagaan tersebut merupakan klaim institusional penulis dan perlu diverifikasi melalui dokumen resmi STAIS apabila digunakan dalam publikasi faktual.

Kemampuan digital, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan, perlu dikembangkan bersama integritas, kemampuan berpikir kritis, kepekaan sosial, dan tanggung jawab etis.

Perguruan tinggi Islam tidak cukup hanya menghasilkan sarjana yang menguasai teori. Pendidikan harus melahirkan manusia yang mampu menyelesaikan persoalan nyata masyarakat.

Inilah salah satu cara menerjemahkan semangat Resolusi Jihad ke dalam kehidupan Indonesia kontemporer. Pernyataan ini merupakan pemaknaan normatif, bukan klaim bahwa Resolusi Jihad secara langsung memerintahkan agenda pendidikan digital atau pembangunan peradaban modern.

Pada masa lalu, pesantren menjadi bagian dari kekuatan yang mempertahankan Republik. Pada masa kini, lembaga pendidikan Islam harus menjadi bagian dari kekuatan yang meningkatkan kualitas peradaban bangsa.

Hari Santri sebagai Ruang Persatuan

Peringatan Hari Santri tahun 2026, yang bertepatan dengan 81 tahun Resolusi Jihad, semestinya menjadi kesempatan untuk membaca sejarah secara lebih utuh. Perhitungan 81 tahun didasarkan pada selisih kalender tahun 1945 dan 2026; pelaksanaan peringatan nasional pada 22 Oktober 2026 tetap bergantung pada agenda resmi pemerintah.

Kita perlu menghormati KH Hasyim Asy’ari dan para ulama NU yang memiliki peran penting dalam lahirnya Resolusi Jihad. Pada saat yang sama, kita juga perlu menghargai kontribusi Muhammadiyah, Masyumi, Hizbullah, Sabilillah, berbagai organisasi Islam lainnya, serta seluruh unsur masyarakat yang ikut mempertahankan kemerdekaan. Bentuk dan tingkat kontribusi masing-masing unsur tidak boleh diasumsikan sama tanpa bukti sejarah yang spesifik.

Penghormatan terhadap sejarah harus dilandasi kejujuran, bukan persaingan untuk menguasai ingatan kolektif bangsa.

Hari Santri akan memiliki makna kebangsaan yang semakin luas apabila mampu menjadi ruang bersama bagi seluruh komunitas pesantren dan umat Islam Indonesia, sekaligus memperkuat persaudaraan dengan seluruh elemen bangsa.

Nilai utama perjuangan 1945 bukan terletak pada kebesaran nama organisasi, melainkan pada kesediaan berbagai kelompok mengorbankan kepentingan masing-masing demi tegaknya Republik Indonesia. Kalimat ini merupakan penilaian normatif dan tidak boleh dibaca sebagai penghapusan konflik atau perbedaan kepentingan yang juga terjadi selama revolusi.

Delapan puluh satu tahun setelah Resolusi Jihad, kita tidak lagi dipanggil menghadapi NICA dengan senjata. Kita dipanggil menghadapi kebodohan dengan pendidikan, kemiskinan dengan pemberdayaan, ketidakadilan dengan penegakan hukum, dan ketertinggalan dengan penguasaan ilmu pengetahuan serta teknologi.

Resolusi Jihad mengajarkan keberanian mempertahankan kemerdekaan. Hari Santri harus mengajarkan tanggung jawab mengisi kemerdekaan.

Keduanya menemukan makna utuh ketika semangat keagamaan, persatuan bangsa, dan pengabdian kepada masyarakat berjalan bersama.

Pada akhirnya, warisan terbesar para ulama dan santri pejuang kemerdekaan bukan hanya keberanian mengangkat senjata, tetapi juga keteladanan untuk menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok. Pernyataan ini merupakan interpretasi etis, bukan kutipan atau kesimpulan tunggal dari sumber primer.

Dahulu, ulama dan santri berjuang agar Indonesia tetap merdeka. Kini, generasi santri harus berjuang agar Indonesia menjadi bangsa yang berilmu, berkeadilan, bermartabat, dan berperadaban maju.

Itulah makna Hari Santri yang perlu terus dihidupkan: bukan sekadar mengenang siapa yang paling berjasa, melainkan memastikan bahwa kemerdekaan yang dahulu dipertahankan dengan pengorbanan kini diisi dengan ilmu, integritas, persatuan, dan kerja nyata.

Surakarta, 22 Oktober 2026

Dr. Sri Kalono, S.H., M.Si.
Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Surakarta

Kementerian Agama RI — Resolusi Jihad, dari 10 November 1945 hingga 22 Oktober 2015.

Rujukan Utama

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
  2. NU Online — Inilah Isi Resolusi Jihad, reproduksi teks keputusan bertanggal 22 Oktober 1945. Reproduksi ini perlu dibandingkan dengan naskah arsip atau edisi surat kabar sezaman.
  3. Kedaulatan Rakjat, 26 Oktober 1945, edisi Tahun I Nomor 26, pemberitaan Resolusi Jihad. Nomor dan isi edisi perlu diverifikasi melalui koleksi arsip atau katalog surat kabar.
  4. Ensiklopedia Sejarah Indonesia, Kementerian Kebudayaan — Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi).
  5. Suara Muhammadiyah — Catatan tentang Resolusi Jihad.
  6. NU Online — Fatwa Resolusi Jihad, Jejak Kemesraan NU dan Muhammadiyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *